Selasa, 14 April 2026, Biro Hukum dan Organisasi UGM melaksanakan studi tiru ke Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan tema Implementasi Pengelolaan Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. Acara ini diikuti oleh Kepala Biro beserta 7 orang staf Biro Hukum dan Organisasi UGM. Kegiatan bertujuan untuk mempelajari sistem penilaian kesehatan organisasi yang dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui sistem MOFIN (Ministry of Finance Organizational Fitness Index).
Dalam pengantarnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa UGM memiliki tantangan dalam segi besarnya jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga dibutuhkan sistem penilaian kesehatan organisasi. Selain itu, belum ada pula perguruan tinggi yang melakukan mekanisme penilaian kesehatan organisasi secara rutin.
Studi tiru ini diterima oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian, Ari Wahyuni, S.H., M.P.M. beserta jajarannya. Dalam sambutan awalnya, beliau menyampaikan terkait sejarah perencanaan sistem MOFIN sejak tahun 2013 silam. Tujuan awal mekanisme ini adalah untuk memetakan organisasi, layanan masyarakat, dan kebutuhan internal terkait pengelolaan SDM. Beliau juga memberikan analogi bahwa penilaian ini seperti general check up saat seseorang sedang sakit.

Dr. Donny Maha Putra, M.Ak., Kepala Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis, menambahkan bahwa sistem penilaian kesehatan organisasi di Kementerian Keuangan tidak hanya menggunakan satu model penilaian. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data dan gambaran lebih kompleks terkait kondisi di lapangan. Terkait dengan sistem MOFIN, beliau menjelaskan bahwa sistem ini dipatenkan dan hanya ada satu di dunia. Berbagai kebijakan di Kementerian Keuangan juga lahir dari penilaian ini.
Saat ini, MOFIN dilaksanakan 2 tahun sekali dan menggunakan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/2018 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. Secara teknis, penilaian MOFIN akan diikuti dengan analisis hasil di tahun selanjutnya. Sistem MOFIN juga menjamin independensi dan kerahasiaan dari pengisi berkat sistem anonymous yang digunakan.
Dalam sesi diskusi, Ketua Tim Kerja Organisasi Biro Hukum dan Organisasi, Deni Clara Sinta, S.H., M.Hum. menggali lebih dalam terkait penerapan hasil survei kesehatan organisasi seperti dibutuhkannya peran ahli dalam proses validasi hasil. Selain itu, salah satu hal menarik yang diperdalam adalah bagaimana mitigasi kegagalan dalam proses survei.

Di sesi diskusi ini, Biro Biro Hukum dan Organisasi UGM juga mendapat banyak masukan teknis terkait pelaksanaan survei kesehatan organisasi seperti penentuan indikator dan alat ukur serta proses komunikasi agar proses ini bisa berjalan dengan efektif. Acara studi tiru ini berlangsung selama 3 jam dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Biro Hukum dan Organisasi UGM mengucapkan terima kasih kepada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan untuk berbagi informasi dan wawasan terkait mekanisme survei kesehatan organisasi.