Biro Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada memiliki fungsi sebagai penelaah, penyusun dan analis bidang hukum dan kelembagaan, serta pengendalian risiko hukum di UGM.
Biro Hukum dan Organisasi berkedudukan di bawah koordinasi Sekretaris Universitas dan bertanggung jawab kepada Rektor. Keberadaan Biro Hukum dan Organisasi tidak terlepas dari perkembangan dan perubahan tata kelola kelembagaan dan organisasi di UGM.
Pada tahun 2013 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada sebagai dasar hukum UGM sebagai PTN Badan Hukum.
Pasal 10 Statuta UGM mengatur bahwa UGM memiliki otonomi pengelolaan baik dibidang akademik maupun bidang nonakademik.
Untuk menyesuaikan dengan apa yang telah diatur pada Statuta UGM, diterbitkanlah Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada. Dalam Pasal 35 Statuta UGM, diatur struktur kelembagaan yang berada di bawah Rektor. Salah satunya ialah Unsur Pelaksana Administrasi dan Pengembangan yang membawahi, di antaranya, Sekretariat Universitas
Pengaturan lebih rinci terkait dengan susunan organisasi Sekretariat Universitas terdapat dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Organisasi di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Pada Pasal 3 huruf c Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015, salah satu lembaga yang berada di lingkup Sekretariat Universitas adalah Biro Hukum dan Organisasi.
Biro Hukum dan Organisasi terletak di Gedung Pusat UGM lantai 1, Sayap Selatan, Bulaksumur, Yogyakarta.