Kantor Hukum dan Organisasi terdiri atas:
- Kepala;
- Bagian Hukum; dan
- Bagian Organisasi.
Bagian Hukum bertugas:
- mengoordinasikan penyusunan peraturan internal Universitas;
- menyusun peraturan internal Universitas;
- melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Universitas;
- mengelola dokumentasi dan informasi hukum;
- melakukan sosialisasi peraturan internal Universitas;
- menelaah kasus dan masalah hukum;
- menyusun dan/atau membantu menyusun bahan pertimbangan hukum kepada Unit Kerja dan pegawai;
- memberikan layanan advokasi dan bantuan hukum kepada Unit Kerja dan pegawai;
- menginventarisasi perkara dan penyusunan pendapat hukum; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bantuan Hukum kepada Kepala Kantor Hukum dan Organisasi.
Bagian Organisasi bertugas:
- menyiapkan proses pembinaan dan penataan organisasi;
- menelaah dan menilai usulan pengembangan organisasi;
- menyusun rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi;
- menyusun bahan pembahasan usulan pengembangan organisasi;
- menyajikan informasi organisasi unit kerja;
- melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan;
- menyusun bahan dan menyiapkan pembinaan ketatalaksanaan;
- mengkaji dan menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja organisasi;
- mengkaji dan menyusun sistem dan prosedur kerja; dan
- melaksanakan dan memfasilitasi analisis jabatan serta penyajian informasi jabatan.