Biro Hukum dan Organisasi UGM (HUKOR UGM) memiliki fungsi sebagai penelaah,
penyusun dan analis bidang hukum dan kelembagaan, serta pengendalian risiko hukum di UGM.
Biro Hukum dan Organisasi berkedudukan di bawah koordinasi Sekretaris Universitas dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Keberadaan Biro Hukum dan Organisasi tidak terlepas dari perkembangan dan perubahan tata kelola kelembagaan
dan organisasi di UGM. Pada tahun 2013 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada sebagai dasar hukum UGM sebagai PTN Badan Hukum.