Kantor Hukum dan Organisasi (HUKOR) UGM

memiliki fungsi sebagai penelaah, penyusun dan analis bidang hukum dan kelembagaan, serta pengendalian risiko hukum di UGM. Kantor Hukum dan Organisasi berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor. Keberadaan Kantor Hukum dan Organisasi tidak terlepas dari perkembangan dan perubahan tata kelola kelembagaan dan organisasi di UGM. Pada tahun 2013 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada sebagai dasar hukum UGM sebagai PTN Badan Hukum.

Produk Hukum UGM

Layanan Internal

Tautan

Thank you for your upload