Peran Universitas Gadjah Mada sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang mencetak tokoh intelektual dan tokoh profesional di berbagai bidang sudah tidak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitasnya. Universitas Gadjah Mada sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selama ini telah melakukan kerja sama strategis, baik di bidang akademik maupun bidang nonakademik dengan berbagai mitra, baik dengan sesama institusi pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri, industri, lembaga donor maupun mitra kerja lain, baik yang berskala nasional maupun internasional. MoU/PKS yang sering kali menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia ini dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah perbedaan tafsir akibat perbedaan bahasa di antara para pihak, termasuk kerja sama yang melibatkan Fakultas.
Arsip:
Slider
Universitas Gadjah Mada telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Dalam statusnya sebagai PTN Badan Hukum, Rektor berwenang (membuat peraturan) berdasarkan Pasal 31 huruf a Statuta Universitas Gadjah Mada. Implikasi atas penetapan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum tersebut, dalam menjalankan kebijakannya Universitas Gadjah Mada mengeluarkan Peraturan Rektor dan Keputusan Rektor sebagai dasar hukum yang berlaku di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2/P/SK/HT/2015 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, telah ditetapkan Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, termasuk juga dalam perancangan Peraturan Dekan atau Keputusan Dekan.