Kantor Hukum dan Organisasi (Hukor) Universitas Gadjah Mada merupakan unit pengendali dan pengawas legalitas di tingkat Universitas Gadjah Mada yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 915/P/SK/HT/2012 tentang Pembentukan Kantor Hukum dan Organisasi dan telah diperbarui dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Organisasi di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Salah satu tugas pokok Kantor Hukum dan Organisasi UGM adalah memberikan layanan bantuan hukum bagi unit kerja dan pegawai di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom, yang dahulu disebut sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Namun status Badan Hukum Pendidikan hanya berlaku sampai dengan tahun 2010 karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, sehingga Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 untuk mengembalikan status perguruan tinggi BHMN/BHP menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Perguruan Tinggi eks BHMN/BHP beralih menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
Dalam era teknologi informasi saat ini, Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada berupaya memberikan layanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mengembangkan sistem informasi Electronic Legal Drafting (ELEGAN) yang dikembangkan bekerja sama dengan Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
Secara umum Elegan memiliki fungsi:
Fungsi Fasilitasi; usulan penyusunan peraturan internal secara online, sehingga tidak perlu mengirimkan berkas/dokumen usulan melalui surat-menyurat (paperless) yang membutuhkan waktu.
Fungsi Monitoring; pemantauan sekaligus pengawasan dapat dipantau secara real time selama tersambung jaringan internet, alur proses pengajuan rancangan peraturan dapat dipantau kapan saja dan di mana saja.
Fungsi Database; menjadi sarana penyimpanan dan basis penyedia data (database) peraturan internal Universitas secara online yang lebih aman dan efisien.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada akhir tahun 2016 Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada bersama dengan Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Universitas Gadjah Mada melakukan pengkajian ulang dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2/P/SK/HT/2015 tentang Tata Naskah Dinas Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi tersebut perlu dilakukan perancangan ulang Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Tata Naskah Dinas.
Peran Universitas Gadjah Mada sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang mencetak tokoh intelektual dan tokoh profesional di berbagai bidang sudah tidak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitasnya. Universitas Gadjah Mada sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selama ini telah melakukan kerja sama strategis, baik di bidang akademik maupun bidang nonakademik dengan berbagai mitra, baik dengan sesama institusi pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri, industri, lembaga donor maupun mitra kerja lain, baik yang berskala nasional maupun internasional. MoU/PKS yang sering kali menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia ini dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah perbedaan tafsir akibat perbedaan bahasa di antara para pihak, termasuk kerja sama yang melibatkan Fakultas.
Universitas Gadjah Mada telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Dalam statusnya sebagai PTN Badan Hukum, Rektor berwenang (membuat peraturan) berdasarkan Pasal 31 huruf a Statuta Universitas Gadjah Mada. Implikasi atas penetapan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum tersebut, dalam menjalankan kebijakannya Universitas Gadjah Mada mengeluarkan Peraturan Rektor dan Keputusan Rektor sebagai dasar hukum yang berlaku di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2/P/SK/HT/2015 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, telah ditetapkan Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, termasuk juga dalam perancangan Peraturan Dekan atau Keputusan Dekan.