Peraturan Rektor merupakan produk legal yang dibuat sebagai pengejawantahan kewenangan Rektor sebagai organ yang diberi mandat mengelola penyelenggaraan Universitas, baik pengelolaan penyelenggaraan bidang akademik maupun nonakademik. Sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku pada lingkup Universitas, penyusunan peraturan rektor harus melalui tahapan-tahapan tertentu seperti tahapan yang dilalui dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada umumnya yang berlaku secara nasional.
Penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional diawali dengan tahap penyusunan Naskah Akademik yang merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, sedangkan pada penyusunan Peraturan Rektor diawali dengan membuat naskah urgensi. Penyusunan Peraturan Rektor berlandaskan pada hasil pengkajian dan penelitian yang menjadi latar belakang dan urgensi pentingnya penyusunan suatu peraturan tertentu. Hasil pengkajian dan penelitian yang memuat urgensi penyusunan suatu peraturan yang dibuat secara tertulis disebut dengan naskah urgensi. Dalam naskah urgensi memuat hasil pengkajian atau penelitian, baik dari aspek hukum, akademik, nonakademik, serta aspek yang terkait dengan suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur dalam suatu rancangan peraturan.
Untuk memberikan pemahaman dan bimbingan dalam praktek penyusunan naskah urgensi yang kedepannya akan berguna pagi pengusulan Peraturan Rektor yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka pada tanggal 14-15 Februari 2019 yang lalu, Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Focus Discussion Group (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Usulan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada, bertempat di Hotel Jayakarta Yogyakarta.
Adapun ruang lingkup usulan pembentukan Peraturan Rektor yang akan ditetapkan dalam Program Legislasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2019 yang dikelompokkan berdasarkan pembidangannya, antara lain Peraturan Rektor terkait dengan Dinamika Program Studi (Penggabungan, dan Buka Tutup Prodi), Tata Kelola Departemen, Kurikulum, Pengelolaan Penelitian, Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sistem Penjaminan Mutu, hingga Pengelolaan Aset serta Barang Milik Universitas. Materi penyusunan naskah urgensi disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Syamsul Hadi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Subbagian Peraturan III Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Khozin Alfanani, S.H.
Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi para peserta FGD dengan narasumber, dilanjutkan dengan sesi praktek penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Rektor yang disesuaikan dengan pembidangan asal Unit Kerja para peserta FGD yang sejak awal telah dikelompokkan panitia ke dalam beberapa bidang, antara lain bidang kurikulum, aset, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pemaparan teori dari narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan praktek langsung penyusunan naskah urgensi Peraturan Rektor dengan didampingi oleh fasilitator dari Kantor Hukum dan Organisasi. Adanya sesi teori dari narasumber yang berkompeten di bidangnya yang dilanjutkan dengan praktek penyusunan naskah urgensi diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta akan materi FGD Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Rektor di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Pada hari kedua, untuk mengukur tingkat pemahaman para peserta FGD terhadap materi dan praktek penyusunan naskah urgensi yang telah dibuat, peserta FGD yang telah menyelesaikan naskah urgensi sesuai pembidangannya, berkesempatan untuk mempresentasikan hasil praktek penyusunan naskah urgensi berdasarkan ruang lingkup masing-masing Unit Kerja, agar dapat di-review secara seksama oleh stakeholder dan Unit Kerja terkait. Hal ini sebagai langkah awal untuk menjaring saran dan masukan dalam rangka menyempurnakan naskah urgensi yang disusun serta langkah konsolidasi dalam upaya mencegah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Dengan adanya kegiatan FGD penyusunan naskah urgensi tersebut, diharapkan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Rektor di lingkungan Universitas Gadjah Mada dapat disusun dengan lebih baik, implementatif, lebih menjawab kebutuhan Universitas dan dapat diterima oleh para subjek dalam peraturan tersebut.(HUKOR/Vina)