Kantor Hukum dan Organisasi (Hukor) Universitas Gadjah Mada merupakan unit pengendali dan pengawas legalitas di tingkat Universitas Gadjah Mada yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 915/P/SK/HT/2012 tentang Pembentukan Kantor Hukum dan Organisasi dan telah diperbarui dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Organisasi di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Salah satu tugas pokok Kantor Hukum dan Organisasi UGM adalah memberikan layanan bantuan hukum bagi unit kerja dan pegawai di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Dalam rangka meningkatkan kualitas serta mengembangkan kerja sama di bidang bantuan hukum pada tingkat Perguruan Tinggi Negeri, pada hari Selasa, 13 Februari 2018, Kantor Hukum dan Organisasi UGM menerima kunjungan studi banding dari Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta. Studi Banding Puskum UIN Syarif Hidayatullah dengan tema “Penguatan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi” bertujuan sebagai sarana diskusi dan bertukar informasi dalam tugas da fungsi pelayanan hukum antara Kantor Hukum dan Organisasi UGM dengan Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Syarif Hidayatullah dalam meningkatkan pelayanan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi, sekaligus untuk memproteksi Perguruan Tinggi dalam rangka menjalankan kegiatan akademik maupun non-akademik.
Kantor Hukum dan Organisasi UGM dalam memberikan layanan bantuan hukum terbatas pada pemberian nasehat dan/atau pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada unit kerja dan pegawai di lingkungan Universitas, sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 ayat (3) huruf c Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, fungsi, dan Tugas Organisasi di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, Kantor Hukum dan Organisasi UGM akan menelaah apakah permasalahan hukum yang dihadapi sivitas akademik (dosen, pegawai maupun mahasiswa) berkaitan dengan kepentingan kelembagaan UGM ataukah menyangkut kepentingan perseorangan. Dalam hal permasalahan yang dihadapi merupakan urusan kelembagaan UGM, maka Kantor Hukum dan Organisasi dapat memberikan bantuan hukum, baik berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum.
Berbeda halnya dengan Kantor Hukum dan Organisasi UGM, Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Syarif Hidayatullah mempunyai mekanisme lain dalam pemberian bantuan hukum. Pada Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Syarif Hidayatullah, pemberian bantuan hukum tidak terbatas pada sivitas akademik UIN Syarif Hidayatullah saja, namun juga masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum. Puskum UIN Syarif Hidayatullah berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), sehingga Puskum UIN Syarif Hidayatullah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat umum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Lain halnya dengan Kantor Hukum dan Organisasi UGM yang secara hierarkis struktur organisasinya berada di bawah Rektor, bertujuan untuk memitigasi kepentingan hukum secara kelembagaan UGM, maka tindakan yang dilakukan untuk kepentingan kelembagaan UGM.
Dalam rangka untuk lebih memberikan pelayanan kepada sivitas akademika Universitas Gadjah Mada, Kantor Hukum dan Organisasi UGM akan membuka layanan bantuan hukum berupa konsultasi secara online melalui website yang dapat diakses oleh Mahasiswa, Dosen, maupun Pegawai yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu Kantor Hukum dan Organisasi UGM telah melaksanakan “Klinik” (konsultasi keliling) pada unit-unit kerja di lingkungan UGM sebagai sarana preventif dan meminimalisir terjadinya permasalahan hukum di lingkungan Universitas Gadjah Mada.(Hukor/Afif)