Dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada akhir tahun 2016 Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada bersama dengan Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Universitas Gadjah Mada melakukan pengkajian ulang dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2/P/SK/HT/2015 tentang Tata Naskah Dinas Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi tersebut perlu dilakukan perancangan ulang Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Tata Naskah Dinas.
Salah satu tahapan dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan adalah perlu adanya “Uji Publik”. Uji Publik merupakan kegiatan dimana rancangan peraturan perlu melalui proses pembahasan secara mendalam dan dilakukan penjaringan aspirasi dalam rangka penyempurnaan materi muatan yang diatur dalam sebuah peraturan tersebut. Demikian pula dengan rancangan Peraturan Rektor UGM tentang Tata Naskah Dinas yang perlu melalui tahap uji publik, kegiatan ini dicanangkan oleh Kantor Hukum dan Organisasi dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan proses pembentukan peraturan internal universitas yang lebih baik, dapat diimplementasikan, dan diterima oleh para subjek yang diatur dalam peraturan tersebut.
Pada Kamis tanggal 23 November 2017 bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta, Kantor Hukum dan Organisasi telah melaksanakan Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Tata Naskah Dinas Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 120 Peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr. selaku Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan inti sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Rektor Universitas Gadjah Mada, Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D. tentang “Kebijakan Pengelolaan Naskah Dinas di Universitas Gadjah Mada”, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi “Rancangan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Tata Naskah Dinas” oleh Kepala Kantor Hukum dan Organisasi, Aminoto, S.H., M.Si. dengan moderator Andi Rakhman Yusuf, S.E., M.Ec.Dev. Sebagai penutup dalam sosialisasi kali ini, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelas untuk memberikan masukan atau kritik membangun, baik terkait dengan substansi maupun proofreading. Selanjutnya hasil masukan terhadap rancangan peraturan tersebut akan dikompilasikan kembali oleh Tim Perumus Tata Naskah Dinas Universitas Gadjah Mada.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan aspirasi serta masukan dari para stakeholder dapat ditampung dan menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, sehingga pelaksanaan dari Peraturan Rektor ini akan lebih baik dan tertib. (HUKOR/Adhi)