Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom, yang dahulu disebut sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Namun status Badan Hukum Pendidikan hanya berlaku sampai dengan tahun 2010 karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, sehingga Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 untuk mengembalikan status perguruan tinggi BHMN/BHP menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Perguruan Tinggi eks BHMN/BHP beralih menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
PTNBH melalui Rektor diberikan otonomi kewenangan sepenuhnya oleh Pemerintah dalam hal pengelolaan pendidikan tinggi, baik di bidang akademik, maupun bidang non akademik. Pendelegasian kewenangan otonomi dalam bidang akademik, dapat diartikan bahwa PTNBH memiliki kewenangan pengelolaan akademik sepenuhnya yang bersifat mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun. Lain halnya dengan kewenangan otonomi di bidang non akademik, PTNBH tidak memiliki otonomi secara penuh disebabkan oleh karena dalam pengelolaan di beberapa bidang tertentu masih terdapat campur tangan dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada sumber pendapatan PTNBH, yaitu bersumber dari masyarakat berupa biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha universitas, kerja sama Tridharma, ataupun sumber lain yang sah, serta masih mendapatkan Anggaran yang masih berasal dari pemerintah, baik dari APBN maupun APBD. Pengelolaan dana yang berasal dari Pemerintah tersebut diselenggarakan secara terintegrasi dengan dana yang tidak berasal dari Pemerintah, seperti Dana Masyarakat.
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakah salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus sebagai PTNBH berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Sejak ditetapkannya Universitas Gadjah Mada sebagai PTNBH secara yuridis, otonomi pengelolaan perguruan tinggi sepenuhnya dikelola UGM sebagai PTN BH.
Kewenangan penuh yang diberikan Pemerintah untuk pengelolaaan perguruan tinggi kepada UGM sebagai PTNBH, berdampak pada Universitas Gadjah Mada sebagai PTN BH mempunyai hak penuh menjalankan kegiatan dalam bidang akademik dan urusan rumah tangganya, berbeda halnya dengan Perguruan Tinggi dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU) yang beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. (HUKOR/Afif)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada.
- Peraturan MWA Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada jo. Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dasar Hukum: