Peran Universitas Gadjah Mada sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang mencetak tokoh intelektual dan tokoh profesional di berbagai bidang sudah tidak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitasnya. Universitas Gadjah Mada sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selama ini telah melakukan kerja sama strategis, baik di bidang akademik maupun bidang nonakademik dengan berbagai mitra, baik dengan sesama institusi pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri, industri, lembaga donor maupun mitra kerja lain, baik yang berskala nasional maupun internasional. MoU/PKS yang sering kali menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia ini dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah perbedaan tafsir akibat perbedaan bahasa di antara para pihak, termasuk kerja sama yang melibatkan Fakultas.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan membawa implikasi dalam pelaksanaan kerja sama internasional. Hal ini karena terdapat kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 24/2009 yang menyebutkan: (1) “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan Warga Negara Indonesia.
Sementara ayat (2) berbunyi:
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Sementara ayat (2) berbunyi:
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Dengan adanya pengaturan sedemikian rupa, maka staf yang memiliki tugas sebagai pemroses MoU/PKS khususnya di tingkat Unit Kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada perlu memiliki pemahaman dan keterampilan terkait dengan teknik penyusunan MoU/Perjanjian Kerja Sama Internasional dalam 2 (dua) bahasa (Bilingual Contract Drafting).
Pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 bertempat di The Phoenix Hotel Yogyakarta, Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Bilingual Contrat Drafting di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Materi pada workshop disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Kepala Bagian Bantuan Hukum, Ninik Darmini, S.H., M.Hum. dan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dalam workshop ini Ninik Darmini menyampaikan materi terkait dengan pedoman perancangan MoU/PKS, pedoman kerja sama kelembagaan, strategi pelaksanaan kerja sama di Universitas Gadjah Mada serta prosedur kerja sama, yang diharapkan dapat menjadi pondasi pemahaman bagi para peserta dalam mempersiapkan dan melaksanakan kerja sama kelembagaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya materi disampaikan oleh Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H. terkait dengan konsep perancangan kerja sama internasional dan teknis penyusunannya. Sesi terakhir kegiatan workshop diisi dengan praktek perancangan MoU/ Perjanjian Kerja Sama Internasional (Bilingual Contract Drafting) yang mana peserta dibagi dalam kelas-kelas paralel dengan didampingi fasilitator di tiap kelasnya.
Dengan workshop ini, peserta workshop diharapkan mampu: 1) memahami tentang Penyusunan dan Analisis Kontrak; 2) memahami teknik Penyusunan MoU/Perjanjian Kerja Sama Internasional (Bilingual Contract Drafting); dan 3) mempraktekkan Penyusunan MoU/Perjanjian Kerja Sama Internasional (Bilingual Contract Drafting). Dengan demikian pemahaman/keterampilan pemroses MoU/PKS di tingkat Unit Kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada akan meningkat mengenai penyusunan MoU/Perjanjian Kerja Sama Internasional dalam 2 (dua) bahasa (Bilingual Contract Drafting), utamanya bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. (HUKOR/Nurchasanah)