Universitas Gadjah Mada telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Dalam statusnya sebagai PTN Badan Hukum, Rektor berwenang (membuat peraturan) berdasarkan Pasal 31 huruf a Statuta Universitas Gadjah Mada. Implikasi atas penetapan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum tersebut, dalam menjalankan kebijakannya Universitas Gadjah Mada mengeluarkan Peraturan Rektor dan Keputusan Rektor sebagai dasar hukum yang berlaku di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2/P/SK/HT/2015 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, telah ditetapkan Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Universitas Gadjah Mada, termasuk juga dalam perancangan Peraturan Dekan atau Keputusan Dekan.
Bertempat di Swissbel-hotel Yogyakarta, pada tanggal 20 Juli 2017 Kantor Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada telah melaksanakan Workshop Legislative Drafting yang diikuti oleh peserta dari Fakultas/Sekolah di lingkungan Universitas Gadjah. Dalam melaksanakan kegiatan administratif, unit kerja memiliki kebutuhan untuk merancang Peraturan Dekan atau Keputusan Dekan, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar terkait dengan perancangan Peraturan Dekan dan Keputusan Dekan.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Hukum dan Organisasi, Aminoto, S.H., M.Si. yang dalam kesempatan ini berharap workshop ini selanjutnya akan mendukung kelancaran dan ketertiban dalam hal perancangan dan pengusulan Peraturan Dekan dan Keputusan Dekan di 20 Fakultas dan Sekolah di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Narasumber pertama pada workshop kali ini adalah Kepala Bagian Peraturan Peundang-undangan, Organisasi dan Tata Laksana Hukor, Andi Sandi Antonius T.T., S.H., LL.M., yang memberikan materi berupa teori-teori terkait dengan peraturan perundang-undangan, kaedah penyusunan peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking) beserta konsekuensi hukumnya. Narasumber kedua adalah Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana Kantor Hukum dan Organisasi, Endri Heriyanto, S.H., M.Kn. yang menyampaikan materi berupa hal-hal teknis dalam penyusunan peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Sebagai penutup setelah sesi penyampaian materi oleh kedua narasumber, peserta kemudian dibagi ke dalam dua kelas yang berbeda untuk melaksanakan praktek perancangan (drafting) peraturan atau keputusan yang didampingi oleh fasilitator pada masing-masing kelas. Sesi praktek bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman para peserta terkait dengan kerangka dasar penyusunan peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Di samping itu, sesi ini juga sebagai sarana untuk menggali permasalahan dan kendala yang ditemui oleh para peserta saat membuat kerangka dasar rancangan peraturan atau keputusan di unit kerja masing-masing.
Workshop Legislative Drafting ini diharapkan dapat menjadi wadah yang tepat dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam merancang peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Gadjah Mada, khususnya di lingkup Fakultas/Sekolah. (HUKOR/Vina)