Biro Hukum dan Organisasi dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah koordinasi Sekretaris Universitas dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Tugas
Biro Hukum dan Organisasi bertugas mengoordinasikan penyusunan peraturan internal, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, pembinaan, serta penataan organisasi dan tata laksana di UGM.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hukum;
b. pengelolaan organisasi dan tata laksana;
c. pengelolaan kesekretariatan hukum dan organisasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Universitas.